SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi melarang kegiatan open hous pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos tentang Larangan Kegiatan Open House pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Covid-19.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
"Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Dia kemudian memaparkan larangan pada surat edaran wali kota Bekasi tersebut.
Pertama, aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri Tahun 2021 M / 1442 H. Kedua, pasca pelaksanaan Sholat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dihimbau kepada seluruh jamaah untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halal bihalal di tempat ibadah.
Selanjutnya, kegiatan Halal Bihalal pascaibadah sholat Idulfitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Dia menyatakan, semua panduan itu dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Bosan Horor Macet Lebaran? Ini 4 Alasan Liburan Naik Kapal Pesiar Layak Dicoba Tahun Depan
-
Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun
-
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit
-
Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama