SuaraBekaci.id - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan soal penutupan mata Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Hal itu menyusul peristiwa Munarman ditangkap Desus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Mardani Ali Sera menyatakan, pihak kepolisian tentu memiliki alasan sehingga harus menutup Mata Munarman saat ditangkap.
Dia menyarankan agar pihak kepolsian menjelaskan ke publik terkait dengan penutupan mata Munarman.
"Terkait penutupan mata Munarman, polisi tentu punya alasan dan sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik. Karena bagaimanapun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini sudah dikenal oleh publik," kata Mardani melalui akun twitternya, Rabu (28/4/2021) sore.
Mardani berharap agar seluruh pemberantasan terorisme tetap mengacu pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
"Dan semua transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis) menilai penangkapan paksa dan penutupan mata terhadap Munarman melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Munarman diketahui ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," kata M. Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Munarman Ditetapkan Tersangka Pidana Terorisme
Baca Juga: Kuasa Hukum Tolak Alasan Mata Munarman Ditutup Standar Penangkapan Teroris
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam/FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).
Berita Terkait
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme dalam Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman