SuaraBekaci.id - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan soal penutupan mata Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Hal itu menyusul peristiwa Munarman ditangkap Desus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Mardani Ali Sera menyatakan, pihak kepolisian tentu memiliki alasan sehingga harus menutup Mata Munarman saat ditangkap.
Dia menyarankan agar pihak kepolsian menjelaskan ke publik terkait dengan penutupan mata Munarman.
"Terkait penutupan mata Munarman, polisi tentu punya alasan dan sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik. Karena bagaimanapun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini sudah dikenal oleh publik," kata Mardani melalui akun twitternya, Rabu (28/4/2021) sore.
Mardani berharap agar seluruh pemberantasan terorisme tetap mengacu pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
"Dan semua transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis) menilai penangkapan paksa dan penutupan mata terhadap Munarman melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Munarman diketahui ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," kata M. Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Munarman Ditetapkan Tersangka Pidana Terorisme
Baca Juga: Kuasa Hukum Tolak Alasan Mata Munarman Ditutup Standar Penangkapan Teroris
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam/FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput