SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Syamsi Fuad (29) tak terima diputusi pacarnya yang berinisial DS (29). Dia kemudian membagikan foto syur mantan pacarnya.
Peristiwa pemuda sebar foto syur mantan pacar itu terjadi di Kota Batam. Fuad menyebar foto syur mantan pacar dengan alasan karena sakit hati telah diputusi walau sudah menjalani hubungan selama 4 tahun.
Sebelum terbongkar telah menyebar foto syur sang mantan pacar, Fuad memulainya dengan melakukan pemerasan.
Dia mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan foto itu jika tidak diberikan uang sebesar Rp50 juta.
Mantannya tidak dapat memenuhi permintaan Fuad. Namun, dia rutin memberikan uang sebesar Rp2 juta setiap bulan kepada Fuad.
Uang itu diberikan sebagai upaya agar Fuad tidak menyebarkan foto tersebut.
"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp 2 juta setiap bulannya," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021) dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com.
Ternyata, Fuad sudah menyebarkan foto syur itu ke rekan-rekan DS melalui aplikasi Facebook Messanger.
Sehingga, DS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dia alami serta penyebaran foto syurnya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Modal Foto Telanjang, Pria di Batam Peras Mantan Pacar Rp50 Juta
Fuad kemudian ditangkap dan langsung ditahan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Rekam Jejak Percintaan Awkarin, Kini Ditaksir Pria Dubai
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Deretan Aksi Bucin Jefri Nichol ke Ameera Khan, Kini Diduga Putus
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla