SuaraBekaci.id - Sebanyak empat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap usai beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap usai membobol sejumlah mesin ATM dengan modus ganjal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menangkap empat orang pelaku pembobolan ATM itu usai mendapat laporan dari Bank Mandiri.
Bank Mandiri, kata dia, melaporkan bahwa sejumlah ATM miliknya dibobol dengan modus ganjal.
Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika pihaknya curiga dengan dua orang pria di area ATM yang berada di Kabupaten Bekasi. Kemudian, mereka dibuntuti petugas kepolisian.
Setelah mengikuti ke sejumlah titik, kata Hendra, terduga pelaku melancarkan aksinya tepat di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat beraksi, keempat pelaku mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM tanpa mengurangi saldo di dalam rekening. Mereka menggunakan benda yang disebut tegek untuk mengamibil uang dari masing-masing ATM.
"Para pelaku tidak tahu kalau mereka sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp4,2 juta," kata Hendra dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Saat diperiksa, pelaku mengaku selalu melakukan aksinya tengah malam. Kala itu, mereka mengaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.
Di antaranya yakni mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri Pom Bensin Sempu dan Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.
Baca Juga: Semburan Api di Cikarang Berasal dari Pembuangan Gas Pertamina
"Pelaku bernama Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi," katanya.
Terdapat sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional