SuaraBekaci.id - Sebanyak empat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap usai beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap usai membobol sejumlah mesin ATM dengan modus ganjal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menangkap empat orang pelaku pembobolan ATM itu usai mendapat laporan dari Bank Mandiri.
Bank Mandiri, kata dia, melaporkan bahwa sejumlah ATM miliknya dibobol dengan modus ganjal.
Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika pihaknya curiga dengan dua orang pria di area ATM yang berada di Kabupaten Bekasi. Kemudian, mereka dibuntuti petugas kepolisian.
Setelah mengikuti ke sejumlah titik, kata Hendra, terduga pelaku melancarkan aksinya tepat di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat beraksi, keempat pelaku mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM tanpa mengurangi saldo di dalam rekening. Mereka menggunakan benda yang disebut tegek untuk mengamibil uang dari masing-masing ATM.
"Para pelaku tidak tahu kalau mereka sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp4,2 juta," kata Hendra dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Saat diperiksa, pelaku mengaku selalu melakukan aksinya tengah malam. Kala itu, mereka mengaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.
Di antaranya yakni mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri Pom Bensin Sempu dan Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.
Baca Juga: Semburan Api di Cikarang Berasal dari Pembuangan Gas Pertamina
"Pelaku bernama Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi," katanya.
Terdapat sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Janjikan Surga Asal Bayar Rp1 Juta, Polisi Usut Praktik Pengajian Umi Cinta di Bekasi
-
ART di Bekasi Kepergok Rekam Majikan Tanpa Busana, Motifnya Bikin Geleng-geleng
-
Anggota Polres Metro Bekasi Aniaya Ibu Sendiri hingga Tewas, Kepala Korban Digetok Pakai Tabung Gas Elpiji
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?