SuaraBekaci.id - Sebanyak empat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap usai beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap usai membobol sejumlah mesin ATM dengan modus ganjal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menangkap empat orang pelaku pembobolan ATM itu usai mendapat laporan dari Bank Mandiri.
Bank Mandiri, kata dia, melaporkan bahwa sejumlah ATM miliknya dibobol dengan modus ganjal.
Hendra menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika pihaknya curiga dengan dua orang pria di area ATM yang berada di Kabupaten Bekasi. Kemudian, mereka dibuntuti petugas kepolisian.
Setelah mengikuti ke sejumlah titik, kata Hendra, terduga pelaku melancarkan aksinya tepat di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat beraksi, keempat pelaku mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM tanpa mengurangi saldo di dalam rekening. Mereka menggunakan benda yang disebut tegek untuk mengamibil uang dari masing-masing ATM.
"Para pelaku tidak tahu kalau mereka sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp4,2 juta," kata Hendra dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Saat diperiksa, pelaku mengaku selalu melakukan aksinya tengah malam. Kala itu, mereka mengaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.
Di antaranya yakni mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri Pom Bensin Sempu dan Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.
Baca Juga: Semburan Api di Cikarang Berasal dari Pembuangan Gas Pertamina
"Pelaku bernama Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi," katanya.
Terdapat sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Janjikan Surga Asal Bayar Rp1 Juta, Polisi Usut Praktik Pengajian Umi Cinta di Bekasi
-
ART di Bekasi Kepergok Rekam Majikan Tanpa Busana, Motifnya Bikin Geleng-geleng
-
Anggota Polres Metro Bekasi Aniaya Ibu Sendiri hingga Tewas, Kepala Korban Digetok Pakai Tabung Gas Elpiji
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel