Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 08 April 2021 | 09:05 WIB
ILUSTRASI Perajin rotan menyelesaikan pembuatan perabotan rumah tangga di sentra kerajinan rotan di Jakarta, Selasa (23/02).

SuaraBekaci.id - Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah dibuka. Pemkot Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi menginformasikan pendaftaran program tersebut.

Program BPUM 2021 telah dibuka kembali khususnya bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang belum pernah mendaftar pada 2020 lalu. Terdapat syarat pendaftaran program BPUM 2021 yang harus dipenuhi.

Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, waktu pendaftaran dimulai dari 5 April dan berakhir pada 26 April 2021. Untuk tempat pendaftaran dilaksanakan di kelurahan sesuai domisili.

"Adapun bagi calon penerima yang telah terdaftar pada Program BPUM Tahun 2020, validasi akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Nuralim Buka-bukaan Soal Kasus Dugaan Penipuan TKK

Dia menjelaskan, pendaftar program BPUM 2021 harus dapat menyertakan fotokopi KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah.

"Perlu diingat, calon penerima tidak sedang dalam menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.

Sajekti menyampaikan, Pemerintah Pusat menggelontorkan nilai bantuan BPUM yang akan diterima masing-masing pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta.

Program BPUM akan diterima langsung oleh penerima yang lolos validasi dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

"Program BPUM tidak dikenakan biaya apapun atau gratis, dan hati-hati terhadap tindakan penipuan. Dan tidak dibutuhkan rekening bank saat pendaftaran," ujarnya.

Baca Juga: Suasana Uji Coba Sekolah Tatap Muka di SDN Kenari 08

Load More