SuaraBekaci.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Kota Bekasi diperpanjang. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat edaran tentang PPKM berbasis mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.
Surat edaran nomor : 556/460/SET.Covid-19 yang dikeluarkan Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi itu berlaku sejak 6 April sampai 19 April 2021.
Pada surat itu terdapat sejumlah aturan mengenai aktivitas jasa usaha yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni kegiatan di Pasar Tradisional dan Swasta, bioskop hingga klab malam.
Berikut aturan lengkap tentang PPKM mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi:
Baca Juga: Pekanbaru Segera Terapkan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah Covid-19
1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
b. Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel
2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan
Berita Terkait
-
Pelajar Tagih Janji Perbaikan Sekolah ke Walkot Bekasi saat Banjir, Panen Dukungan Publik
-
Wali Kota Bekasi Nginap di Hotel Mewah Saat Rumahnya Kebanjiran, Warganet: Pakai Uang Negara Ngga?
-
Isi Garasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Disorot Usai Istri Diduga Ngungsi ke Hotel saat Banjir
-
Sosok Wiwiek Hargono, Istri Wali Kota Bekasi Ngungsi ke Hotel saat Warganya Kebanjiran
-
Segini Kekayaan Wali Kota Bekasi, Disorot Usai Istri Ngungsi ke Hotel saat Banjir
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir