SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Feri alias Mbah Wongso menjadi dukun cabul dan memperdaya seorang ABG berinisial OIR. Mbah Wongso memperdaya ABG tersebut dengan mengaku bisa membuat hubungan OIR dengan kekasihnya langgeng.
Mbah Wongso melakukan pencabulan kepada OIR yang merupakan pelajar kelas X SMK di Kendal. Dia berpura-pura bisa menbuat OIR tidak akan ditinggal kekasihnya jika melakukan sejumlah ritual.
Perisitwa bermula saat OIR mengirimkannya pesan singkat. Mbah Wongso lalu mengaku akan memberikannya pengasihan atau jimat dengan melalui sejumlah ritual.
Akhirnya, OIR pun mau melakukannya. Saat ritual, ternyata dukun cabul ini meminta OIR telanjang lalu dia memijatnya. Setelah itu dukun cabul tersebut pun menyetubuhi OIR.
OIR tidak dapat menolak. Karena, dukun cabul itu menyatakan bersetubuh merupakan bagian dari ritual.
Alhasil, aksi bejat dukun cabul itu dilakukan hingga 10 kali dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan ritual mandi kembang.
"Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dilansir dari AyoSemarang.com -- jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Raphael mengatakan, pihaknya telah menangkap dukun cabul tersebut. Penangkapan berawal setelah ada salah satu korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara," katanya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dukun cabul itu.
Baca Juga: Lama Ditinggal Istri, Feri Menjelma Menjadi Dukun Cabul di Kendal
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler," ujarnya.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi