SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Feri alias Mbah Wongso menjadi dukun cabul dan memperdaya seorang ABG berinisial OIR. Mbah Wongso memperdaya ABG tersebut dengan mengaku bisa membuat hubungan OIR dengan kekasihnya langgeng.
Mbah Wongso melakukan pencabulan kepada OIR yang merupakan pelajar kelas X SMK di Kendal. Dia berpura-pura bisa menbuat OIR tidak akan ditinggal kekasihnya jika melakukan sejumlah ritual.
Perisitwa bermula saat OIR mengirimkannya pesan singkat. Mbah Wongso lalu mengaku akan memberikannya pengasihan atau jimat dengan melalui sejumlah ritual.
Akhirnya, OIR pun mau melakukannya. Saat ritual, ternyata dukun cabul ini meminta OIR telanjang lalu dia memijatnya. Setelah itu dukun cabul tersebut pun menyetubuhi OIR.
OIR tidak dapat menolak. Karena, dukun cabul itu menyatakan bersetubuh merupakan bagian dari ritual.
Alhasil, aksi bejat dukun cabul itu dilakukan hingga 10 kali dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan ritual mandi kembang.
"Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dilansir dari AyoSemarang.com -- jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Raphael mengatakan, pihaknya telah menangkap dukun cabul tersebut. Penangkapan berawal setelah ada salah satu korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara," katanya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dukun cabul itu.
Baca Juga: Lama Ditinggal Istri, Feri Menjelma Menjadi Dukun Cabul di Kendal
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler," ujarnya.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel