SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Feri alias Mbah Wongso menjadi dukun cabul dan memperdaya seorang ABG berinisial OIR. Mbah Wongso memperdaya ABG tersebut dengan mengaku bisa membuat hubungan OIR dengan kekasihnya langgeng.
Mbah Wongso melakukan pencabulan kepada OIR yang merupakan pelajar kelas X SMK di Kendal. Dia berpura-pura bisa menbuat OIR tidak akan ditinggal kekasihnya jika melakukan sejumlah ritual.
Perisitwa bermula saat OIR mengirimkannya pesan singkat. Mbah Wongso lalu mengaku akan memberikannya pengasihan atau jimat dengan melalui sejumlah ritual.
Akhirnya, OIR pun mau melakukannya. Saat ritual, ternyata dukun cabul ini meminta OIR telanjang lalu dia memijatnya. Setelah itu dukun cabul tersebut pun menyetubuhi OIR.
Baca Juga: Lama Ditinggal Istri, Feri Menjelma Menjadi Dukun Cabul di Kendal
OIR tidak dapat menolak. Karena, dukun cabul itu menyatakan bersetubuh merupakan bagian dari ritual.
Alhasil, aksi bejat dukun cabul itu dilakukan hingga 10 kali dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan ritual mandi kembang.
"Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dilansir dari AyoSemarang.com -- jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Raphael mengatakan, pihaknya telah menangkap dukun cabul tersebut. Penangkapan berawal setelah ada salah satu korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara," katanya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dukun cabul itu.
Baca Juga: Pemilik Sanggar Tari Cabul di Bengkayang Terancam Hukuman Kebiri
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler," ujarnya.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya