SuaraBekaci.id - Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul mempertanyakan keberadaan buzzer pada sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tengku Zul menyebut bahwa buzzer terkesan bungkam pada sejumlah kasus hukum.
Dia juga mempertanyakan keberadaan para buzzer dalam kasus-kasus hukum tersebut. Di antaranya soal dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku, Jiwasraya, Asabri, BPJS Tenaga Kerja, Pelindo II.
"Kenapa kasus "maling" BLBI di SP3 Buzzers pada senyap? Saat Harun Masiku menghilang, Buzzers juga senyap. Maling maling Jiwasrlraya, Asabri, BPJS Tenaga Kerja, Pelindo II, Kasus Kondensat 35 trilyun. Mereka bungkam aja. Apa memang pro maling?," cuit Tengku Zul, Minggu (4/4/2021).
Dia juga menuding kalau yang dibahas oleh buzzer tersebut yakni persoalan radikal.
"Yg dibahas RADIKAL RADIKUL melulu," tulisnya pada cuitan yang sama.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat KPK untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat
Hal ini karena, pada hari Kamis (1/4) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
Baca Juga: Disindir soal Bidadari Surga, Tengku Zul Langsung Skakmat Warganet
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadi krisis moneter 1998 di Indonesia.
Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.
"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau 'PRANK' dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK ," kata Bonyamin.
Adapun alasan MAKI mengajukan gugat Praperadilan ini, menurut Bonyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
MUI Bekasi Dorong Pendekatan Ini Lindungi Remaja dari Pergaulan Menyimpang
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas