SuaraBekaci.id - Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul mempertanyakan keberadaan buzzer pada sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tengku Zul menyebut bahwa buzzer terkesan bungkam pada sejumlah kasus hukum.
Dia juga mempertanyakan keberadaan para buzzer dalam kasus-kasus hukum tersebut. Di antaranya soal dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku, Jiwasraya, Asabri, BPJS Tenaga Kerja, Pelindo II.
"Kenapa kasus "maling" BLBI di SP3 Buzzers pada senyap? Saat Harun Masiku menghilang, Buzzers juga senyap. Maling maling Jiwasrlraya, Asabri, BPJS Tenaga Kerja, Pelindo II, Kasus Kondensat 35 trilyun. Mereka bungkam aja. Apa memang pro maling?," cuit Tengku Zul, Minggu (4/4/2021).
Dia juga menuding kalau yang dibahas oleh buzzer tersebut yakni persoalan radikal.
"Yg dibahas RADIKAL RADIKUL melulu," tulisnya pada cuitan yang sama.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat KPK untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat
Hal ini karena, pada hari Kamis (1/4) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
Baca Juga: Disindir soal Bidadari Surga, Tengku Zul Langsung Skakmat Warganet
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadi krisis moneter 1998 di Indonesia.
Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.
"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau 'PRANK' dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK ," kata Bonyamin.
Adapun alasan MAKI mengajukan gugat Praperadilan ini, menurut Bonyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung