SuaraBekaci.id - Oknum Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, I Wayan Mahardika menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan atas dugaan tindakan cabul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan, I Wayan Mahardika disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dia lakukan dengan berkedok ritual berupa pembersihan diri pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Ritual itu dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Mirah Sugandhi Diusir Satpam Puri Santrian Dilarang ke Pantai: Saya Shock
Meski TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar. Sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3/2021) termasuk barang bukti sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Dia menjelaskan, penahanan kepada I Wayan Mahardika dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif. Yaitu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kemudian, syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Cabul Berkedok Spiritual Terancam 9 Tahun Penjara
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dugaan perbuatan cabul tersebut. Yakni, kemben, celana boxer, handphone dan dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
-
10 Tempat Bukber Paling Hits di Bali: Dari Pantai Jimbaran Hingga Warung Legendaris
-
Rekor Pertemuan Svay Rieng Lawan Klub Indonesia, Pernah Permalukan Bali United
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir