Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Maret 2021 | 08:37 WIB
ILUSTRASI Suasana di Rumah Tahanan Negara atau Rutan kelas I Tanjungpinang, Rabu (9/12/2020). (Batamnews)

SuaraBekaci.id - Oknum polisi berinisial KIN ditangkap saat membawa paket sabu pesanan narapidana (napi). Paket sabu pesanan napi itu dibawa KIN bersama seorang rekannya, RR (28).

KIN merupakan anggota Polres Tanjungpinang. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Kota Batam.

KIN bersama rekannya yang merupakan warga sipil ditangkap di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam pada Jumat (19/3/2021). Mereka berdua diduga terlibat bisnis jual beli narkoba.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman atau transaksi narkoba di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center. Lalu, petugas melakukan pemantauan dan menangkap keduanya.

Baca Juga: Lokasi Semburan Gas dari Dalam Tanah di Bekasi Ditutup Sementara

Kepada petugas, KIN mengaku jika narkoba tersebut adalah miliknya sendiri. Rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang atas pesanan seorang napi di balik Lapas Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membenarkan anggotanya tertangkap di Batam.

"Iya, anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram," kata Fernando dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Senin(22/3/2021).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart menegaskan jika pihaknya tidak memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.

"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," kata Harry, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Usai Viral, Ustadz Gondrong di Bekasi Bakar Uang Mainan dan Kotak Sulap

Load More