Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 22 Maret 2021 | 23:01 WIB
ILUSTRASI Ekstasi.

SuaraBekaci.id - Sebanyak dua pemilik ratusan ekstasi diringkus polisi. Masing-masing berinisial GJE dan S. Dua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (16/3/2021).

Mereka ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau atas kepemilikan ratusan butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi menyatakan, tersangka GJE yang merupakan residivis ditangkap di Hotel Batam Star, Nagoya. Polisi menemukan sebanyak 17 butir pil ekstasi dalam sebuah tisu.

"Ia ditangkap di kamar nomor 414," kata Mudji BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Kabar Baik Wisata Kepri! Pintu Indonesia Singapura Segera Dibuka Kembali

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dia berhasil mengamankan rekan GJE berinisial S di parkiran Hotel Namii, Lubuk Baja.

"Dari S kami temukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Mudji.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah GJE di Perumahan Villa Windsor Kota Batam. Lalu, menemukan sebanyak 405 butir ekstasi serta 1 gram sabu.

"Total barang bukti yakni 462 butir pil ekstasi dan 1 gram sabu," tuturnya.

Kedua pria tersebut dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tidak Hanya Bui 10 Tahun, Mantan Sekwan Batam Asril Juga Dipecat Tak Hormat

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," ujar Mudji.

Load More