SuaraBekaci.id - Seorang nelayan bernama Marthinus Dima (61) ditemukan tewas. Dia ditemukan tewas di pantai di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (20/3/2021) pagi.
Jasad Marthinus sempat tak dievakuasi selama tiga jam setelah ditemukan meninggal dunia. Alasannya, karena menunggu tes Covid-19.
Marthinus Dima merupakan warga Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Jasadnya ditemukan di antara tembok penahan gelombang dalam posisi tertelungkup. Ada bekas luka di bagian wajahnya.
Berdasrkan informasi dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, kejadian bermula saat Marthinus Dima pergi ke pantai di Kelurahan Nunbaun Sabu untuk mengeluarkan air dari dalam perahu pada pukul 05.30 Wita. Lalu, Marthinus diduga tewas saat terjatuh ketika naik tangga penahan gelombang.
Baca Juga: Tarif Tes GeNose di Stasiun Bekasi Rp 30 Ribu
Jasad Marthinus ditemukan sekitar pukul 07.30 Wita oleh beberapa warga yang juga hendak ke pantai dan melihat kondisi perahu mereka. Setelah itu warga melaporkan penemuan jasad Marhinus ke Polsek Alak dan Polres Kupang Kota.
Kapolsek Alak, Kompol Tatang Panjaitan mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pihak kepolisian tak langsung mengevakuasi jasad Marthinus karena menunggu tim gugus tugas penanganan covid-19.
Pihak keluarga protes akan hal itu. Apalagi istri korban tak diizinkan melihat kondisi suaminya.
Kompol Tatang Panjaitan menyatakan, hal itu dilakukamn sebagai bentuk penerapan prosedur Tim Gugus Tugas Penangnaan Covid-19.
“Kami paham perasaan dan kondisi keluarga namun kita perlu bersabar menunggu tim gugus tugas agar memeriksa korban. Jika korban negatif dari covid maka jenazah bisa langsung dibawa pulang. Kita taat dan ikuti prosedur dari tim gugus tugas penanganan covid-19,” katanya.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Layani Tes GeNose Mulai Hari Ini
Setelah 3 jam, Tim Gugugs Tugas Penanganan Covid-19 datang ke lokasi untuk mengidentifikasi jasad Marthinus.
Hasilnya, Marthinus dinyatakan negatif Covid-19 sehingga langsung dievakuasi korban dengan mobil ambulance ke rumah duka.
Tatang mengakui kalau pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan tim gugus tugas jika ada kejadian penemuan mayat.
“Kita koordinasikan dengan gugus tugas guna mencegah hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
-
NasDem Dukung Kebijakan Prabowo Menghapus Kredit Macet Pelaku UMKM, Petani, dan Nelayan
-
Jerit Nelayan di Proyek Kota Elite: Terhimpit Pembangunan, Terlilit Utang
-
Aksi Puluhan Perahu Nelayan di PIK 2, Desak Prabowo Tak Lanjutkan Kebijakan Jokowi Soal Ini!
-
Tiga Helikopter Hilir Mudik Di Langit Sukabumi, Selamatkan 71 Nelayan Terisolasi Di Perairan Tegalbuleud
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi