Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 19 Maret 2021 | 23:27 WIB
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahanAPBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBekaci.id - Mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor Zumi Zola menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi.

Dikutip dari matamata.com, Zumi Zola  ajukan PK karena sejumlah alasan. Salah satu alasan Zumi Zola meminta PK untuk merawat ibunya yang sudah sepuh.

"Ini usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," kata Zumi Zola usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Zumi Zola mengatakan, ibunya kini tinggal seorang diri. Oleh karena itu, Zumi Zola ingin berbakti pada sang bunda di sisa-sisa hidupnya.

Baca Juga: Mantan Istri Jualan Kue, Apa Kata Zumi Zola yang Lagi Dibui?

Selain itu, Zumi Zola juga ingin membimbing kedua anaknya yang saat ini masih kecil.

Oleh karena itu, Zumi Zola berharap mendapatkan keringanan hukum.

"Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Zumi Zola.

Sebelumnya, Zumi Zola divonis enam tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018. 

Baca Juga: Zumi Zola Transfer Duit Rp 20 Juta ke Anak Tiap Bulan Meski Lagi Dibui

Load More