SuaraBekaci.id - Sebanyak 39 warga mengeluhkan tagihan air melonjak. Sebanyak 39 warga tersebut melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, 39 laporan itu diterima setelah pihaknya membuka posko pengaduan selama 5 hari terakhir sejak 12 Maret 2021.
"Kami banyak menerima laporan masyarakat. Ada juga masyarakat yang melapor, dia dikenakan biaya sebesar 12 juta rupiah, dimana biasanya hanya membayar 200 ribu rupiah," kata Abyadi dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk meminta klarifikasi tingginya tagihan air.
"Kami saat ini akan mengundang PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasinya. Kenapa sampai pengalihan sistem baru, tapi malah memberatkan kepada masyarakat. Nah ini yang akan dimintai nanti," katanya.
Berita Terkait
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak