Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 17 Maret 2021 | 20:48 WIB
Seorang ibu, TA (45) ditangkap polisi karena kasus perjudian.[Batamnews.co.id]

SuaraBekaci.id - Seorang emak-emak berinisial TA (45) menjadi bandar judi. Dia menjadi bandar judi tebak angka jenis Cap Ji Kie.

TA menjadi bandar judi di Kepulauan Riau. Dia ditangkap Polres Karimun pada Senin (15/3/2021) sore.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, TA ditangkap di salah satu toko di Jalan Pelabuhan, Karimun pada Senin (15/3/2021) sore.

"Pelaku seorang perempuan, dengan melanggar pasal 303 yaitu tindak pidana perjudian dengan jenis Cap Ji Kie," kata AKBP Muhammad Adenan dilansir dari Batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Emak-emak Usaha Sampingan Jadi Bandar Judi, Kaget Saat Diringkus Polisi

Kepada polisi, TA mengaku baru menjadi bandar judi selama dua minggu.

"Pemenang pemasang taruhan mendapat hadiah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap tebakan angka," katanya.

Pada saat menangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, uang hasil jual beli sebanyak Rp 1.430.000, 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, serta 1 Pulpen warna Hitam Merk Yamano.

Akibat perbuatannya, kata dia, TA ditindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Jaringan TKI Ilegal Karimun Malaysia Terungkap, Begini Operasinya

Load More