SuaraBekaci.id - Beredar Maklumat Partai Demokrat dengan kop surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat bernomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai yang dikeluarkan di Bandung pada Senin (15/3/2021).
Maklumat itu dibagikan akun twitter Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, DPC PD Kab. Bekasi @BekasiDPC. Maklumat tersebut berisi tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Pelanggar maklumat yang menggunakan identitas Partai Demokrat tannpa izin akan disanksi denda Rp 2 miliar.
Terdapat sejumlah hal yang disampaikan pada maklumat tersebut. Yakni, ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, pernyataan bawah DPD Partai Demokrat Jawa Barat beserta jajaran DPC yang ada di wilyah setempat menolak KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya.
Selanjutnya, DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengumumkan 3 hal kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.
Pertama, tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono
"Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek da indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," demikian tulisan pada surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara.
Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.
"Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 082118708018," lanjut tulisan dalam surat.
Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Selasa 16 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus