SuaraBekaci.id - Beredar Maklumat Partai Demokrat dengan kop surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat bernomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai yang dikeluarkan di Bandung pada Senin (15/3/2021).
Maklumat itu dibagikan akun twitter Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, DPC PD Kab. Bekasi @BekasiDPC. Maklumat tersebut berisi tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Pelanggar maklumat yang menggunakan identitas Partai Demokrat tannpa izin akan disanksi denda Rp 2 miliar.
Terdapat sejumlah hal yang disampaikan pada maklumat tersebut. Yakni, ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, pernyataan bawah DPD Partai Demokrat Jawa Barat beserta jajaran DPC yang ada di wilyah setempat menolak KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya.
Selanjutnya, DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengumumkan 3 hal kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.
Pertama, tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono
"Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek da indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," demikian tulisan pada surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara.
Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.
"Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 082118708018," lanjut tulisan dalam surat.
Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Selasa 16 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar