Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 16 Maret 2021 | 07:00 WIB
Cuitan akun twitter DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi.[Twitter/@BekasiDpc]

SuaraBekaci.id - Beredar Maklumat Partai Demokrat dengan kop surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat bernomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai yang dikeluarkan di Bandung pada Senin (15/3/2021).

Maklumat itu dibagikan akun twitter Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, DPC PD Kab. Bekasi @BekasiDPC. Maklumat tersebut berisi tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Pelanggar maklumat yang menggunakan identitas Partai Demokrat tannpa izin akan disanksi denda Rp 2 miliar.

Terdapat sejumlah hal yang disampaikan pada maklumat tersebut. Yakni, ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Kemudian, pernyataan bawah DPD Partai Demokrat Jawa Barat beserta jajaran DPC yang ada di wilyah setempat menolak KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Selasa 16 Maret 2021

Selanjutnya, DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengumumkan 3 hal kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Cuitan akun twitter DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi.[Twitter/@BekasiDpc]

Pertama, tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono

"Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek da indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," demikian tulisan pada surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara.

Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.

"Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 082118708018," lanjut tulisan dalam surat.

Baca Juga: Kantor DPP Partai Demokrat Diserbu Malam Ini, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Load More