SuaraBekaci.id - Beredar Maklumat Partai Demokrat dengan kop surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat bernomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai yang dikeluarkan di Bandung pada Senin (15/3/2021).
Maklumat itu dibagikan akun twitter Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, DPC PD Kab. Bekasi @BekasiDPC. Maklumat tersebut berisi tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Pelanggar maklumat yang menggunakan identitas Partai Demokrat tannpa izin akan disanksi denda Rp 2 miliar.
Terdapat sejumlah hal yang disampaikan pada maklumat tersebut. Yakni, ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, pernyataan bawah DPD Partai Demokrat Jawa Barat beserta jajaran DPC yang ada di wilyah setempat menolak KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya.
Selanjutnya, DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengumumkan 3 hal kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.
Pertama, tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono
"Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek da indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," demikian tulisan pada surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara.
Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.
"Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 082118708018," lanjut tulisan dalam surat.
Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Selasa 16 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?