SuaraBekaci.id - Sopir truk yang sempat diklaim kerasukan di Km 21 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berada di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga mengalami ayan, Senin (15/3/2021).
Kanit Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek Ipda Iwan Setiawan mengaku telah mendapatkan laporan dari petugasnya yang membantu sopir truk tersebut.
Menurutnya, sopir truk tersebut masuk ke dalam Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari Gerbang Tol Bekasi Timur.
"Kemungkinan itu sebentar itu kayak ayan sih, ayan kan hampir sama kayak kerasukan," katanya.
Dia menjelaskan, sopir tersebut kembali melanjutkan perjalanan setelah dibantu petugas.
"Tadi sembuh (sendirinya) itu di TKP dikasih minum. Setelah ditolong jalan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, akun instagram PJR Jakarta-Cikampek @pjrtolckampek menggunggah aksi personil PJR Tol Jakarta-Cikampek memberikan bantuan kepada sopir truk yang diklaim mengalami kerasukan di Km 21 A.
Berita Terkait
-
Daftar Ruas Tol Gratis saat Mudik Lebaran 2026
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak