SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi meringkus kurir narkoba lintas negara. Masing-masing adalah Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Tangerang Kota, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Polres Metro Bekasi menangkap Edi dan Kiki berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan, Edi dan Kiki ditangkap pada Jumat (5/3/2021). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 12 kilogram sabu.
Baca Juga: DPRD: Lurah Pekayon Jaya Tepuk Bokong Penjaga Warung di Ruang Bimaspol
"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menyampaikan, penangkapan dua orang tersebut bermula dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Menurutnya, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.
Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini.
Baca Juga: Lurah Pekayon Jaya Mengaku Tepuk Bokong Penjaga Warung
"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.
Edi dan Kiki dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(Antara)
Berita Terkait
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
-
Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
-
Marak Aksi Premanisme, Sahroni Minta Kapolri 'Sapu Bersih' Preman-preman Pasar
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan