Sebuah perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji, jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral dan hanya mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran Tentara Nasional Indonesia.
Termasuk rasa malu dan rasa bersalah saya yang dulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya memohon ampun kehadirat Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesalahan saya itu.
Sebagai seorang yang menggagas berdirinya Partai Demokrat termasuk yang membina dan membesarkan partai ini dan bahkan pernah memimpinnya, tak pernah terlintas dalam pikiran saya bahwa Partai Demokrat akan dibeginikan
Saya benar-benar tidak menyangka, karena sewaktu selama 10 tahun saya memimpin Indonesia dulu baik secara pribadi maupun Partai Demokrat yang saya bina tidak pernah menggangu dan merusak partai lain seperti yang kami alami saat ini.
Saudara-saudara saya tahu bahwa Ketua Umum Partai Demokrat AHY yang terus menerus memimpin upaya untuk memepertahankan kedaulatan partai telah mengeluarkan berbagai pernyataan.
Namun, malam ini dalam kapasitas saya sebagai ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sebuah lembaga tertinggi dalam kepengurusan Partai Demokrat, saya perlu menyampaikan pernyataan dan penjelasan secara resmi guna merespons KLB Deli Serdang hari ini
Mengapa saya harus mengeluarkan pernyataan pada malam hari ini?
Karena sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham, Kongres Luar Biasa atau KLB sebenarnya lebih menjadi domain Majelis Tinggi Partai bukan domain ataupun kewenangan ketua umum partai demokrat
AD dan ART sesuai dengan undang-undang partai politik yang ada saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik sama halnya dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku bagi negara yang baik itu Undang-Undang Dasar maupun Anggaran Dasar mengikat secara hukum. Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum
Baca Juga: SBY Mohon Ampunan Tuhan Karena Pernah Berikan Jabatan ke Moeldoko
Mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum?
Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan,
a. Majelis Tinggi Partai atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua Majelis Tinggi Partai
Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum?. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 Undang-undang Dasar 1945
Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa, jadi syarat pertama sudah gugur.
Tag
Berita Terkait
-
Kenang Guruh Soekarnoputra, SBY Cerita Momen saat Keduanya Berbagi Kanvas di Pameran Lukisan
-
Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg
-
Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi
-
Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY
-
AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi