Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 03 Maret 2021 | 15:43 WIB
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah (Antara)

SuaraBekaci.id - Virus Corona B117 ditemukan di Karawang. Pemkab Bekasi belum memiliki rencana menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk mobilitas warga dari dan ke Karawang.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) kepada seluruh masyarkat. Dia mengimbau masyarkat untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum memiliki rencana untuk menerapkan SIKM bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kabupaten Bekasi.

"Belum (berencana memberlakukan SIKM), lihat ekskalasinya," ujarnya.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Maniarti mengatakan, pihaknya mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Bekasi terus menerapkan protokol kesehatan serta waspada.

"Masyarakat diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan secara baik dan benar. Mewaspadai hal-hal yang mungkin ada terkait penyakit yang dimaksud,' katanya.

Sebelumnya, Virus Corona B117 ditemukan di Karawang, Jawa Barat. Hal itu sampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Load More