SuaraBekaci.id - Oknum polisi tersangka pembunuhan dua orang wanita di Sumatera Utara terancam 15 tahun penjara. Oknum polisi yang diketahui bernama Aipda RS itu bertugas di Pelabuhan Balawan di Sumatera Utara.
Aipda RS terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, oknum polisi itu terancam Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3/2021).
Dia menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan dan diperiksa pihaknya.
"Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.
Sebelumnya, Cinta dan Fitria dibunuh dengan cara dicekik di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Penyebabnya diduga karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Pembunuhan bermula dari pertemuan Aipda RS dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu (20/2/2021), Fitria bersama Cinta bertemu Aipda RS di hotel tempat peristiwa pencekikan terjadi. Mereka datang karena dipaksa RS yang hendak menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Baca Juga: Jarak Luncuran Guguran Abu Gunung Sinabung Tidak Teramati
Setelah itu Fitri dan Cinta dibunuh dan jasad mereka dibuang secara terpisah.
Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2/2021). Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.(Antara)
Berita Terkait
-
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
-
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan
-
PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK