SuaraBekaci.id - Oknum polisi tersangka pembunuhan dua orang wanita di Sumatera Utara terancam 15 tahun penjara. Oknum polisi yang diketahui bernama Aipda RS itu bertugas di Pelabuhan Balawan di Sumatera Utara.
Aipda RS terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, oknum polisi itu terancam Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3/2021).
Dia menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan dan diperiksa pihaknya.
"Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.
Sebelumnya, Cinta dan Fitria dibunuh dengan cara dicekik di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Penyebabnya diduga karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Pembunuhan bermula dari pertemuan Aipda RS dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu (20/2/2021), Fitria bersama Cinta bertemu Aipda RS di hotel tempat peristiwa pencekikan terjadi. Mereka datang karena dipaksa RS yang hendak menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Baca Juga: Jarak Luncuran Guguran Abu Gunung Sinabung Tidak Teramati
Setelah itu Fitri dan Cinta dibunuh dan jasad mereka dibuang secara terpisah.
Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2/2021). Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.(Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?