Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 12:09 WIB
ILUSTRASI Pasangan pengantin memanjatkan doa dalam prosesi akad nikah di tengah pandemi Covid-19.[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraBekaci.id - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di wilayah setempat. Dia menyampaikan hal itu saat memimpin apel pertama bersama Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko di lingkungan memimpin apel perdana di halaman Pendopo Wedya Graha Kabupaten, Kabupaten Ngawi.

Ony Anwar Harsono mengatakan, pernikahan dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat di wilayah desa atau kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning.

"Kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, pasar desa dan pariwisata di desa sudah bisa dilakukan. Namun tetap harus melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat," katanya dilansir dari TIMES Indonesia -- jaringan Suara.com, Senin (1/3/2021).

Dia menerangkan, wilayah yang masih berstatus zona merah masih belum dapat melaksanakan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Profil Zikri Daulay

Menurutnya, zonasi dalam relaksasi PPKM Mikro akan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Hal ini dilakukan agar desa atau kelurahan bisa bersiap ketika ada perubahan status zona.

Ony Anwar memastikan lembaga kuratif Kabupaten Ngawi siap apabila terjadi lonjakan Covid-9.

"Yang utama yang harus disiapkan terlebih dahulu ruang Rumah Sakit untuk isolasi, Ruang ICU, yang kedua testing mandiri kita," tandasnya.

Load More