SuaraBekaci.id - Melanggar jam operasional ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 18 tempat usaha di Kota Bekasi, Jawa Barat disegel Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, ada sebanyak 18 tempat usaha dari Januari hingga 25 Februari yang melanggar PPKM.
"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," katanya, dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).
Abi menyebut sebanyak 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Minggu 28 Februari 2021
Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.
"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya.
Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.
Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.
Baca Juga: Jembatan Graha Prima Tambun Amblas
"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," ucapnya.
Selain menyegel 18 tempat usaha, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa di periode yang sama.
Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.
"Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau," kata dia.
Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW.
"Pembatasan jam usaha dan lainnya yang berhubungan dengan operasional tempat usaha masih diberlakukan jadi kami masih terus melakukan pemantauan serta penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang dimaksud," kata dia.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah