SuaraBekaci.id - Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Sikka berinsial adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) .
Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Hal itu sebagaimana Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.
Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, sebanyak empat nelayan diduga menggunakan bom ikan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021) lalu. Mereka ditangkap di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.
Kemudian, tim gabungan turun ke lokasi dan melakukan pemantauan. Hasilnya, tim menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan.
Kedua sampan tersebut masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Lalu, terlihat sejumlah perahu motor mendatangi sumber ledakan dan melakukan sejumlah aktivitas. Tim gabungan mendekati perahu motor itu dan menangkap para nelayan.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua dayung, dua buah dacor selam, korek api, rokok, karung, toples dan sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.
Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," kata Mubarak dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).(Antara)
Berita Terkait
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Di Antara Keriput dan Gelombang: Nelayan Tua yang Tak Berhenti Membaca Laut
-
Belajar dari Laut dan Masyarakat Pesisir: Bertahan, Beradaptasi, dan Menjaga Batas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol