Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 06:30 WIB
Tim patroli gabungan menangkap empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.[Antara]

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.(Antara)

Load More