SuaraBekaci.id - Sebanyak empat nelayan yang diduga mengebom ikan ditangkap di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempat nelayan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021).
Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, keempat nelayan itu ditangkap saat kegiatan patroli gabungan di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Mereka adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) yang merupakan warga Kabupaten Sikka.
Mubarak mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli gabungan lalu membagi dua tim. Tim pertama terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara
Mubarak mengatakan, tim tersebut kemudian menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan. Kedua sampan itu masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah itu, lanjut Mubarak, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktivitas di sumber ledakan.
Kemudian, tim patroli mendatangi lokasi menggunakan perahu karet. Sesampainya di sana, tim langsung menangkap para nelayan.
Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua buah dacor selam, dua dayung, korek api, rokok, karung, toples serta sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," ujarnya.
Baca Juga: Nelayan Kodingareng Bersyukur KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Ini Alasannya
Keempat nelayan tersebut terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.
Berita Terkait
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
-
Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!
-
Nelayan Dumai Hadapi Perubahan Iklim dengan Teknologi PLTS dan Bioflok
-
Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
-
Dikabarkan Kunjungan ke NTT, Cristiano Ronaldo: Pantau Terus!
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir