SuaraBekaci.id - Sebanyak empat nelayan yang diduga mengebom ikan ditangkap di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempat nelayan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021).
Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, keempat nelayan itu ditangkap saat kegiatan patroli gabungan di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Mereka adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) yang merupakan warga Kabupaten Sikka.
Mubarak mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli gabungan lalu membagi dua tim. Tim pertama terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara
Mubarak mengatakan, tim tersebut kemudian menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan. Kedua sampan itu masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah itu, lanjut Mubarak, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktivitas di sumber ledakan.
Kemudian, tim patroli mendatangi lokasi menggunakan perahu karet. Sesampainya di sana, tim langsung menangkap para nelayan.
Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua buah dacor selam, dua dayung, korek api, rokok, karung, toples serta sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," ujarnya.
Baca Juga: Nelayan Kodingareng Bersyukur KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Ini Alasannya
Keempat nelayan tersebut terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.(Antara)
Berita Terkait
-
Sekolah Beralih Jadi Pos Pengungsian Lewotobi, Semangat Siswa-Siswi Jadi Sukarelawan
-
Ahmad Muzani Kerap Beli Sapi Lalu Dilelang hingga Tembus Ratusan Juta, Ternyata Ini Tujuannya
-
Gibran Kunjungi Pengungsi Gunung Lewotobi, Warganet : Awal Kerja Kayak Bapaknya Dulu
-
Berangsur Normal, Jumlah Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Meningkat
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum