SuaraBekaci.id - Sebanyak empat nelayan yang diduga mengebom ikan ditangkap di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempat nelayan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021).
Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, keempat nelayan itu ditangkap saat kegiatan patroli gabungan di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Mereka adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) yang merupakan warga Kabupaten Sikka.
Mubarak mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli gabungan lalu membagi dua tim. Tim pertama terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Mubarak mengatakan, tim tersebut kemudian menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan. Kedua sampan itu masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah itu, lanjut Mubarak, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktivitas di sumber ledakan.
Kemudian, tim patroli mendatangi lokasi menggunakan perahu karet. Sesampainya di sana, tim langsung menangkap para nelayan.
Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua buah dacor selam, dua dayung, korek api, rokok, karung, toples serta sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," ujarnya.
Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara
Keempat nelayan tersebut terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
Buku "Angin Timor Laut": Suara Perit Nelayan yang Tidak Didengar
-
Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan