SuaraBekaci.id - Sebanyak empat nelayan yang diduga mengebom ikan ditangkap di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempat nelayan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021).
Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, keempat nelayan itu ditangkap saat kegiatan patroli gabungan di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Mereka adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) yang merupakan warga Kabupaten Sikka.
Mubarak mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli gabungan lalu membagi dua tim. Tim pertama terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Mubarak mengatakan, tim tersebut kemudian menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan. Kedua sampan itu masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah itu, lanjut Mubarak, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktivitas di sumber ledakan.
Kemudian, tim patroli mendatangi lokasi menggunakan perahu karet. Sesampainya di sana, tim langsung menangkap para nelayan.
Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua buah dacor selam, dua dayung, korek api, rokok, karung, toples serta sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," ujarnya.
Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara
Keempat nelayan tersebut terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Di Antara Keriput dan Gelombang: Nelayan Tua yang Tak Berhenti Membaca Laut
-
Belajar dari Laut dan Masyarakat Pesisir: Bertahan, Beradaptasi, dan Menjaga Batas
-
Kegigihan Nelayan Pati di Balik Rasa dan Mutu Laut Terbaik
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar