Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 06:30 WIB
Tim patroli gabungan menangkap empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.[Antara]

SuaraBekaci.id - Sebanyak empat nelayan yang diduga mengebom ikan ditangkap di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempat nelayan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021).

Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, keempat nelayan itu ditangkap saat kegiatan patroli gabungan di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Mereka adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) yang merupakan warga Kabupaten Sikka.

Mubarak mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli gabungan lalu membagi dua tim. Tim pertama terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.

Baca Juga: Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara

Mubarak mengatakan, tim tersebut kemudian menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan. Kedua sampan itu masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.

Setelah itu, lanjut Mubarak, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktivitas di sumber ledakan.

Kemudian, tim patroli mendatangi lokasi menggunakan perahu karet. Sesampainya di sana, tim langsung menangkap para nelayan.

Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua buah dacor selam, dua dayung, korek api, rokok, karung, toples serta sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.

"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," ujarnya.

Baca Juga: Nelayan Kodingareng Bersyukur KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Ini Alasannya

Keempat nelayan tersebut terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.(Antara)

Load More