SuaraBekaci.id - Partai Demokrat memecat tujuh orang kadernya. Mereka yakni Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib dan Ahmad Yahya serta Maruzkie Alie.
Sebanyak enam kader dipecat karena disebut terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inskonstitusional. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib dan Ahmad Yahya.
Melalui rilis media yang dibagikan akun twitter resmi Partai Demokrat @PDemokrat, alasan pemberhentian tetap dan tidak dengan hormat kepada Marzuki Alie bukan disebabkan karena terkait isu kudeta.
DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzukie Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
"Marzukie Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," demikian disampaikan.
Kemudian, disampaikan bahwa berdasarkan keputusan dan rekomendasi tersebut maka jelas bahwa Marzukie Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Intergritas dan Kode Etik Partai Demokrat.
"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai untuk memecat Marzuki Alie," tulis rilis media tersebut.
Selanjutnya juga dinyatakan kalau kader hingga senior Partai Demokrat sangat marah dengan perilaku Marzuki Alie. Mereka juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Maruzi Alie yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat.
"Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Untuk itu diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Demokrat," tulisnya.
Baca Juga: Tujuh Kader Partai Demokrat Dipecat, Darmizal Hingga Marzuki Alie
Partai Demokrat menyampaikan rilis media dalam unggahan di akun twitter yang telah terverifikasi tersebut.
Dalam keterangan tertulis Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra disampaikan bahwa tujuh nama tersebut yakni Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib dan Ahmad Yahya serta Maruzkie Alie.
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib dan Ahmad Yahya serta Maruzkie Alie maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," tulis rilis media tersebut.
Pada rilis media tersebut disampaikan bahwa DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dan tidak hormat seabgai anggota Partai Demikrat terhadap Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib dan Ahmad Yahya.
Sanksi diberikan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan para ketua DPD dan ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inskonstitusional.
Berita Terkait
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Demokrat Tolak Tunjangan Rumah DPR RI: Tidak Tepat di Tengah Kesulitan Rakyat
-
Ditanya Nasib Kapolri, Ibas: 'Itu Presiden ya, Kita Buat Kondisi Lebih Tenang'
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung