SuaraBekaci.id - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 meter persegi gegara puntung rokok yang dibuang sembarangan. Puntung rokok yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas (karhutla) seluas 3.000 meter persegi itu dibuang seorang pria di Tanjungpinang, Kepri bernama Kamsan (44).
Kamsan kini telah ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur. Dia ditangkap berdasarkan laporan seorang warga bernama Julizar atas terjadinya karhutla di lahan kosong tepatnya di samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Rabu (24/2/2021).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata AKP Firuddin dilansir dari Antara, Kamis (25/2/2021).
AKP Firuddin menjelaskan, karhutla itu bermula ketika Kamsan datang ke tempat kerja sambil merokok. Lalu, Kamsan membuang puntung rokok yang masih terbakar di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.
Kamsan tak sadar perbuatannya menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.
Kamsan telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api merek LA warna putih dan satu bungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka.
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," ujarnya.(Antara)
Baca Juga: Gara-gara Puntung Rokok, Pria di Kepri Kini Meringkuk di Penjara
Berita Terkait
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Maksimal
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031