Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:35 WIB
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (instagram @andriekemir & Ist)

7. Harus Melihat Fakta Hukum

Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya sedang diusut. Jika terbukti, sejumlah kalangan mendesak mereka dipecat dan dipidanakan karena dianggap semakin merusak citra penegak hukum.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan meminta publik untuk menunggu perkembangannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Jennifer Jill Selesai Jalani Pemeriksaan Rambut, Bagaimana Hasilnya?

Hasil pengusutan akan menentukan langkah hukum yang akan diambil Polri.

Load More