SuaraBekaci.id - Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian dituntut hukuman kurangan penjara selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny dalam sidang yang dilaksanakan virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya, Kamis (18/2/2021),
Dia mengatakan, perbuatan Alpin Adrian melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Deny menerangkan terdapat hal yang memberatkan Alpin Adrian. Yakni, perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Penasihat Hukum Terdakwa, Ardiansyah menilai tuntutan dan pasal yang dikenakan pada kliennya tidak sesuai. Dia sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujarnya.
Menurut dia, pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
Baca Juga: Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI