SuaraBekaci.id - Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian dituntut hukuman kurangan penjara selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny dalam sidang yang dilaksanakan virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya, Kamis (18/2/2021),
Dia mengatakan, perbuatan Alpin Adrian melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Deny menerangkan terdapat hal yang memberatkan Alpin Adrian. Yakni, perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Penasihat Hukum Terdakwa, Ardiansyah menilai tuntutan dan pasal yang dikenakan pada kliennya tidak sesuai. Dia sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujarnya.
Menurut dia, pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
Baca Juga: Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi