SuaraBekaci.id - Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian dituntut hukuman kurangan penjara selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny dalam sidang yang dilaksanakan virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya, Kamis (18/2/2021),
Dia mengatakan, perbuatan Alpin Adrian melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Deny menerangkan terdapat hal yang memberatkan Alpin Adrian. Yakni, perbuatannya membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Penasihat Hukum Terdakwa, Ardiansyah menilai tuntutan dan pasal yang dikenakan pada kliennya tidak sesuai. Dia sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujarnya.
Menurut dia, pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
Baca Juga: Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026