Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Februari 2021 | 08:13 WIB
Ilustrasi PNS. [Antara]

SuaraBekaci.id - Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial SUR (46) ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Oknum PNS itu berasal dari Kabupaten Aceh Besar dan bertugas di salah satu instansi di Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah SUR di Aceh Besar pada Kamis (14/2/2021) lalu.

"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," kata Ryan, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Bejat! Setubuhi Putri Kandung Sampai Hamil, AH Paksa Anak Layani Orang Gila

Peristiwa bermula saat SUR menjemput anak kandungnya di sekolah untuk dibawa ke rumahnya. Hal itu berdasrkan informasi seorang guru kepada ibunya.

Empat hari kemudian, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibunya. Tidak lama setelah tiba, korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya.

"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," ujarnya.

Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap SUR pada Selasa (16/2/2021).

Ryan mengatakan, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Klaim Vaksinasi Nakes di Banda Aceh Sudah 100 Persen

"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.(ANTARA)

Load More