SuaraBekaci.id - Seorang driver ojol (ojek online) berinisial CB (40) ditangkap polisi karena menipu dengan mengaku bisa melakukan penggandaan uang. Driver ojol tersebut ditangkap petugas Polsek Regol Polrestabes Bandung.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, driver ojol itu menipu seseorang bernama MYA (26).
Dia menyatakan, penipuan bermula saat CB menjual obat yang dia sebut bisa menyembuhkan penyakit MYA.
Selain itu, kata dia, CB juga menipu korban dengan mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.
"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/2/2021).
Untuk meyakinkan korbannya, CB juga mewajibkan MYA membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. MYA pun tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.
Kemudian, CB dan MYA saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan.
CB mengiming-imingi MYA akan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 miliar dari uang yang diberikan.
Uang yang dijanjikan itu tak kunjung tiba. Dia justru meminta tambahan sebesar Rp20 juta kepada MYA.
Baca Juga: Dapat Order Fiktif, Driver Ojol Ini Malah Ajak Rekan Makan Bersama
Karena diminta uang, MYA merasa curiga. Akhirnya dia melaporkan hal tersebut ke pihak kepolian.
"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, CB dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Antara)
Berita Terkait
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi