SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial AK (35) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. AK ditangkap bersama dengan mantan istri AK berinisial AN (38).
AK dan AN merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Mereka berdua ditangkap Satres Narkoba Polres Serang Kota saat hendak mengkonsumsi sabu bersama.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penangkapan terhadap AK dan AN dilakukan berawal dari informasi masyarakat.
Dia menyampaikan, AK dan AN ditangkap di dua tempat berbeda. AK ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu pesanan di dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Sementara, mantan istri AK, AN diamankan di kontrakannya di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.
"Tersangka (AK) diamankan petugas saat mengambil sabu pesanan. Bersama barang buktinya, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Shilton dilansir dari bantennews.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Saat diperiksa, Shilton mengaku kalau barang bukti jenis sabu yang diamankan polisi dibeli secara patungan dengan mantan istri, AN. Mereka berdua membeli sabu untuk dikonsumsi bersama.
"Sebelumnya AK menghubungi mantan istrinya untuk mengajak hisap sabu bareng, tapi karena uang untuk beli sabu tidak mencukupi, AK minta isterinya untuk menambah kekurangannya," ujarnya.
Shilton menajelaskan, AK mendapatkan sabu itu dengan membeli dari seseorang yang tidak begitu dia kenal. Dia hanya berkomunikasi melalui komunikasi telepon dan bertransaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca Juga: Wali Kota Serang Tiga Kali Gagal Vaksin, Warga: Kayaknya Gak Mau Divaksin
"AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar,” terang Shilton.
Berita Terkait
-
Hera Mantan ART Siap Tempuh Restorative Justice Asal Erin Taulany Penuhi 3 Syarat Ini
-
Bantah Hera eks ART, Erin Taulany Pastikan Anak-Anak Marah Fotonya Diposting
-
Dituding Siksa ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV Hingga Tabiat ART yang Berani Merokok di Rumah
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara