Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:49 WIB
Kakek berinisial S tega cabuli cucu tiri tengah diperiksa penyidik Polres Pandeglang.(bantennews.co.id)

SuaraBekaci.id - Seorang kakek berinisial S (70) tega mencabuli cucu tirinya yang merupakan pelajar kelas 2 SMP. Parahnya lagi, kakek itu melakukan perbuatan cabul tersebut secara terus menerus sejak cucunya masih kelas 1 SD.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, korban dicabuli S karena tinggal serumah. Korban, kata dia, kerap diancam untuk diusir dan dibunuh jika tak melayanai nafsu bejat kakek S.

Kakek itu disebut tega memaksa cucu tirinya berhubungan intim sejak korban masih duduk di kelas 3 SD hingga saat ini.

"Korban dicabuli sejak kelas 1 SD karena korban yang tinggal serumah dengan kakek tirinya dan korban selalu diancam jika menolak hasrat bejat kakek tirinya tersebut,” ujar AKBP Hamam Wahyudi dilansir dari bantennews.co.id  -- jaringan Suara..com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: 17 Kasus Pencabulan Ditangani Polres Bukittinggi, Korban Mayoritas Bocah

Dia menerangkan, kasus terungkap setelah korban melaporkan tindakan sang kake tiri ke ketua RT setempat.

Korban melarikan diri ke rumah ketua RT karena sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat pelaku.

Setelah itu, kakek S dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul ke Polsek Saketi.

“Setelah berkordinasi akhirnya masyarakat menyerah tersangka ke Polsek Saketi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Polsek Saketi menyerahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Pandeglang menangkap kakek tersebut pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Dicabuli saat Ngaji, Guru Madrasah Paksa Dulu Muridnya Nonton Video Porno

AKBP Hamam Wahyudi mengimbau pada semua warga untuk memperhatikan dan mengawasi anaknya agar perbuatan yang sama tidak terulang pada warga lainnya.

Load More