SuaraBekaci.id - Seorang warga Jalan Pukat VII Medan Tembung berinisial A SIA (42) tega menjual bayi laki-laki berusia 14 hari. Dia menjual bayi laki-laki seharga Rp28 juta.
AS kemudian ditangkap Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) atas dugaan kasus perdagangan bayi.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).
AKBP Simon Sinulingga menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang tunai sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Sementara, bayi laki-laki berusia 14 hari itu saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Baca Juga: Sadis! Bayi Dilempar dari Atap Rumah Hingga Tewas, Pelakunya Monyet
Berita Terkait
-
Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas
-
Dari Sel Telur hingga Kelahiran, Cara Baru Mengukur Keberhasilan Program IVF
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Bukan Cuma Siapkan Baju Bayi, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Jadi Orang Tua
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan