SuaraBekaci.id - Seorang pengedar obat keras daftar G seperti Tramadol HCI dan Heximer ditangkap Polresta Tangerang. Pengedar obat keras daftar G tersebut berinisial M (29).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan pengedar obat keras daftar G seperti Tramadol dan Heximer itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langung menyelidiki informasi terebut ke lokasi penjualan obat keras di Pasir Jakaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/2/2021).
Pengedar obat keras daftar G itu melakukan aktivitas jual beli dengan berkedok sebagai toko kosmetik.
“Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Wahyu Sri Bintoro dilansir dari bantennews.co.id -- jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).
Dari tempat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI serta 208 butir heximer serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.
“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI,” papar Wahyu.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Sejak 2018, Pasutri Penjual Obat Aborsi Telah Layani 30 Konsumen
Berita Terkait
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus