Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 15 Februari 2021 | 19:39 WIB
ILUSTRASI Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam konferensi pers kasus beras plastik jauh sebelum pandemi Covid-19. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengklarifikasi pemberitaan mengenai kegiatan sejumlah pejabat termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pesta ulang tahun di Cisarua Kabupaten Bogor yang digelar awal Februari 2021 lalu.

"Pertemuan itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun wali kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan singkat yang santai tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi dilanjutkan acara ramah tamah," kata Sajekti melalui keterangan tertulis.

Dia menerangkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mengundang para pemangku jabatan namun murni inisiatif pemangku jabatan untuk hadir ke vila tersebut.

"Kegiatan pun mematuhi protokol kesehatan dengan memakasi masker, disediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan karena ini bersifat internal Pemkot Bekasi," ujarnya.

Baca Juga: Jual NMAX Hasil Begal ke Polisi Nyamar di Bekasi, 3 Pelajar Ditangkap

Sajekti menambahkan, jajaran Pemerintah Kota Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 21.20 WIB camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau kegiatan dapat segera diselesaikan.

Kehadiran Camat Cisarua Deni Humaidi dan jajaran Muspika Kecamatan Cisarua menindaklanjuti laporan warga karena ada aktivitas kegiatan tersebut yang diduga mengganggu kenyamanan warga sekitar

"Pemkot Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait apabila aktivitas kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua Bogor," ujarnya.

Load More