Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 12 Februari 2021 | 20:32 WIB
Garis polisi dipasang di depan kamar Hotel Royal Phoenix Semarang, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/I.C.Senjaya)

SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar Hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah pelaku menangkap tersangka pembunuhan, Okta Apriyanto (30).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan kronologis peristiwa penemuan mayat wanita di dalam kamar Hotel Royal Phoenix tersebut.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Nuraeni (30) cemburu dengan Okta Apriyanto. Sikap cemburu itu membuat Okta Apriyanto emosi dengan Nuraeni.

"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya dilansir dari Antara, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: 6 Jam Kabur, Pembunuh Wanita Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix Diringkus

Okta Apriyanto sudah menginap selama sepekan di Hotel Royal Phoenix. Setelah membunuh, dia memasukkan tubuh Nuraeni ke dalam lemari.

Jasad Nuraeni pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel dan disampaikan ke pemilik hotel untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Alhasil, Okta Apriyanti ditangkap enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.

"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," katanya pula.

Okta Apriyanto kini telah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Okta Ariyanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Warga Tambaklorok Semarang Rasakan Getaran Misterius Ketika Tengah Malam

Load More