SuaraBekaci.id - Aksi kocak diperlihatkan maling di Bekasi. Maling di Bekasi itu mudah tertangkap karena KTPnya tertinggal di minimarket di Jatimakmur.
Maling itu ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka adalah dua perempuan berinisial SF (26) dan AFC (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian saat pemilik minimarket akan membuka toko, dia menyadari gerainya telah dibobol.
"Pada pukul 06.00 WIB, pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol. Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," kata Yusri.
Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.
"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," tambahnya.
Dijelaskan Yusri, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan seragam dari minimarket yang dibobolnya sehingga masyarakat yang melihatnya aksi keduanya tidak curiga.
Baca Juga: Terjaring Razia Penyekatan PPKM di Bandung, Warga Bekasi Malah Bersyukur
"Setelah berhasil masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," kata Yusri.
Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket, meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.
Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir