SuaraBekaci.id - Seorang sekuriti berinisial RAH (49) tega menghamili anak kandungnya berinisial D (16). Peristiwa ayah hamili anak kandung ini terjadi di Kawasan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polsek Delitua lansung membekuk RAH, ayah hamili anak kandung ini di kediamannya setelah mendapatkan laporan kasus tersebut.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya telah membekuk ayah hamili anak kandung.
"Pelaku sudah ditangkap dan telah diproses hukum,” katanya melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik dilansir dari digtara.com , Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Kasus ayah hamili anak kadung itu terkuak saat kakak korban, G (25) melapor ke polisi. Ia melapor bahwa adik kandungnya dicabuli ayah mereka.
Setelah melapor, D diperiksa periksa polisi. Dia mengaku bahwa ayah kandungnya pertama kali menggagahi dia pada Oktober 2020.
Peristiwa itu terjadi pukul 21.30 WIB. Kala itu D sedang tertidur nyenyak di dalam kamarnya.
Sang ayah tiba-tiba masuk. Dia memeluk dan menciumi lalu memaksa membuka celana dan menggagahi D.
Peristiwa itu kemudian berlanjut. RAH terus melakukan aksi sampai anaknya hamil.
Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 368 Juta
Pada Januari 2021, D menyampaikan kepada kakaknya, AN kalau dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.
Mendapatkan kabar itu, AN mengajak D periksa ke bidan dan D dinyatakan positif hamil.
Seketika, hasil pemeriksaan itu membuat AN syok. Dia langsung menanyakan siapa yang menghamili D. Korban pun menyebut bahwa ia digagahi ayah kadungnya sendiri.
AN langsung menyampaikan informasi itu ke kakak kandung GA dan disusul dengan pelaporan polisi. Petugas kepolisian pun membekuk RAH.
Kepada polisi, RAH mengakui perbuatannya. Dia mengaku tinggal bertiga bersama GA dan D dalam satu rumah karena istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.
Kemudian dia mengaku telah tujuh kali menggagahi anak kandungnya.
Atas perbuatannya RAH dipenjara di rumah tahanan Mapolsek Delitua Dia dijeratpasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Hillpark Sibolangit, Dilengkapi Ragam Wahana Permainan Cocok untuk Keluarga
-
Panglima TNI Bakal Hukum Personel yang Terlibat Pengeroyokan di Deli Serdang
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Peken Tebu, Objek Wisata Alam untuk Melepaskan Penat di Deli Serdang
-
Tewaskan Satu Warga, Ikut Investigasi Kasus Brutalitas TNI Serbu Kampung di Deli Serdang, Ini Alasan LPSK!
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah