SuaraBekaci.id - Seorang sekuriti berinisial RAH (49) tega menghamili anak kandungnya berinisial D (16). Peristiwa ayah hamili anak kandung ini terjadi di Kawasan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polsek Delitua lansung membekuk RAH, ayah hamili anak kandung ini di kediamannya setelah mendapatkan laporan kasus tersebut.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya telah membekuk ayah hamili anak kandung.
"Pelaku sudah ditangkap dan telah diproses hukum,” katanya melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik dilansir dari digtara.com , Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Kasus ayah hamili anak kadung itu terkuak saat kakak korban, G (25) melapor ke polisi. Ia melapor bahwa adik kandungnya dicabuli ayah mereka.
Setelah melapor, D diperiksa periksa polisi. Dia mengaku bahwa ayah kandungnya pertama kali menggagahi dia pada Oktober 2020.
Peristiwa itu terjadi pukul 21.30 WIB. Kala itu D sedang tertidur nyenyak di dalam kamarnya.
Sang ayah tiba-tiba masuk. Dia memeluk dan menciumi lalu memaksa membuka celana dan menggagahi D.
Peristiwa itu kemudian berlanjut. RAH terus melakukan aksi sampai anaknya hamil.
Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 368 Juta
Pada Januari 2021, D menyampaikan kepada kakaknya, AN kalau dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.
Mendapatkan kabar itu, AN mengajak D periksa ke bidan dan D dinyatakan positif hamil.
Seketika, hasil pemeriksaan itu membuat AN syok. Dia langsung menanyakan siapa yang menghamili D. Korban pun menyebut bahwa ia digagahi ayah kadungnya sendiri.
AN langsung menyampaikan informasi itu ke kakak kandung GA dan disusul dengan pelaporan polisi. Petugas kepolisian pun membekuk RAH.
Kepada polisi, RAH mengakui perbuatannya. Dia mengaku tinggal bertiga bersama GA dan D dalam satu rumah karena istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.
Kemudian dia mengaku telah tujuh kali menggagahi anak kandungnya.
Atas perbuatannya RAH dipenjara di rumah tahanan Mapolsek Delitua Dia dijeratpasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Komisi I DPR akan Dalami Kasus Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang Saat Rapat Bareng Panglima
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya