Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Februari 2021 | 08:22 WIB
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 menyapu sampah saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Nantinya, setiap desa akan didirikan posko tanggap Covid-19. Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, dianjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19.

"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).

Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah menanggulangi penyebaran di wilayah hulu.

Baca Juga: Jokowi Tak Balas Surat AHY, Demokrat: Bikin Teka-teki Kudeta Masih Tersisa

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selain itu, posko juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.

Alex mengatakan, jika pelaksanaan kebijakan PPKM berskala mikro tetap sama dengan pelaksanaan PPKM nasional yang sudah berjalan selama dua pekan ini.

Menurutnya, kebijakan PPKM baik secara nasional maupun secara regional tidak jauh berbeda.

"Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Jakarta Lockdown saat Libur Imlek adalah Hoaks

Load More