SuaraBekaci.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (42) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Dia nekat menggadaikan belasan sepeda motor rental yang disewanya.
AR melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AR ditangkap petugas Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya karena dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rental gadai.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, AR dan korbannya saling kenal sekitar 3 tahun.
Dugaan kejahatan yang dilakukan AR bermula ketika dia menyewa 20 sepeda motor dari pemilik rental tersebut.
Sepeda motor itu dia sewa seharaga Rp20 ribu/unit/hari untuk disewakan kembali dengan harga sebesar Rp25 ribu/unit/hari. AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 ribu dari setiap unit motor yang dia sewakan setiap harinya.
Dari 20 sepeda motor yang dia sewa, terdapat sebanyak 13 unit sepeda motor yang digadaikan.
Polisi telah berhasil melacak dan mengamankan sebanyak enam sepeda motor yang digadaikan AR.
"Semua yang gadaikan tersangka ada 13 unit motor. Namun, baru 6 unit yang baru diamankan," kata Kompol Didik Rohim Hadi dilansir dari AyoBandung.com-- jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Kesenggol Emak-Emak Lagi Nyawer, Nenek Ini Jatuh Terjungkal dari Panggung
Dia menjelaskan, aksi AR terungkap saat korbannya curiga dengan gelagat AR. Karena AR tidak menyetorkan uang sewa sepeda motor selama 3 bulan.
"Kemudian korban mengetahui jika ada salah satu motornya yang telah digadaikan tersangka dan melaporkan ke kami," katanya.
Berdasarkan laporan terebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta bahwa AR telah menggadaikan belasan sepeda motor yang dia sewa.
Kompol Didik Rohim Hadi menambahkan, uang hasil gadai sepeda motor itu dipakai AR untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," demikian Didik.
Berita Terkait
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal, Tipu Korban Rp3,6 Miliar Modus Lolos Akpol
-
Janjikan Masuk Akpol, Pesinetron Adly Fairuz Tipu Korban Rp3,65 Miliar
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74