Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Februari 2021 | 18:39 WIB
ILUSTRASI Suasana rental motor di kawasan Parerenan, Bali. Seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya nekat gadai motor rental (Suara.com/Silfa)

SuaraBekaci.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (42) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Dia nekat menggadaikan belasan sepeda motor rental yang disewanya.

AR melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AR ditangkap petugas Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya karena dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rental gadai.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, AR dan korbannya saling kenal sekitar 3 tahun.

Baca Juga: Kesenggol Emak-Emak Lagi Nyawer, Nenek Ini Jatuh Terjungkal dari Panggung

Dugaan kejahatan yang dilakukan AR bermula ketika dia menyewa 20 sepeda motor dari pemilik rental tersebut.

Sepeda motor itu dia sewa seharaga Rp20 ribu/unit/hari untuk disewakan kembali dengan harga sebesar Rp25 ribu/unit/hari. AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 ribu dari setiap unit motor yang dia sewakan setiap harinya.

Dari 20 sepeda motor yang dia sewa, terdapat sebanyak 13 unit sepeda motor yang digadaikan.

Polisi telah berhasil melacak dan mengamankan sebanyak enam sepeda motor yang digadaikan AR.

"Semua yang gadaikan tersangka ada 13 unit motor. Namun, baru 6 unit yang baru diamankan," kata Kompol Didik Rohim Hadi dilansir dari AyoBandung.com-- jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Heboh! Emak-emak Asyik Joget di Panggung, Endingnya Malah Kasihan

Dia menjelaskan, aksi AR terungkap saat korbannya curiga dengan gelagat AR. Karena AR tidak menyetorkan uang sewa sepeda motor selama 3 bulan.

"Kemudian korban mengetahui jika ada salah satu motornya yang telah digadaikan tersangka dan melaporkan ke kami," katanya.

Berdasarkan laporan terebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta bahwa AR telah menggadaikan belasan sepeda motor yang dia sewa.

Kompol Didik Rohim Hadi menambahkan, uang hasil gadai sepeda motor itu dipakai AR untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Dengan ancaman 4 tahun penjara," demikian Didik.

Load More