SuaraBekaci.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (42) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Dia nekat menggadaikan belasan sepeda motor rental yang disewanya.
AR melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AR ditangkap petugas Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya karena dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rental gadai.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, AR dan korbannya saling kenal sekitar 3 tahun.
Baca Juga: Kesenggol Emak-Emak Lagi Nyawer, Nenek Ini Jatuh Terjungkal dari Panggung
Dugaan kejahatan yang dilakukan AR bermula ketika dia menyewa 20 sepeda motor dari pemilik rental tersebut.
Sepeda motor itu dia sewa seharaga Rp20 ribu/unit/hari untuk disewakan kembali dengan harga sebesar Rp25 ribu/unit/hari. AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 ribu dari setiap unit motor yang dia sewakan setiap harinya.
Dari 20 sepeda motor yang dia sewa, terdapat sebanyak 13 unit sepeda motor yang digadaikan.
Polisi telah berhasil melacak dan mengamankan sebanyak enam sepeda motor yang digadaikan AR.
"Semua yang gadaikan tersangka ada 13 unit motor. Namun, baru 6 unit yang baru diamankan," kata Kompol Didik Rohim Hadi dilansir dari AyoBandung.com-- jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Heboh! Emak-emak Asyik Joget di Panggung, Endingnya Malah Kasihan
Dia menjelaskan, aksi AR terungkap saat korbannya curiga dengan gelagat AR. Karena AR tidak menyetorkan uang sewa sepeda motor selama 3 bulan.
"Kemudian korban mengetahui jika ada salah satu motornya yang telah digadaikan tersangka dan melaporkan ke kami," katanya.
Berdasarkan laporan terebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta bahwa AR telah menggadaikan belasan sepeda motor yang dia sewa.
Kompol Didik Rohim Hadi menambahkan, uang hasil gadai sepeda motor itu dipakai AR untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," demikian Didik.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum