SuaraBekaci.id - Sebanyak 65 warga tanpa masker yang melitas di Pasar Baru Bekasi terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Bekasi, Kamis (28/1/2021). Mereka dikenakan sanksi karena pelanggarannya.
Puluhan warga tanpa masker itu didenda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, operasi yang dilakukan sejak pukul 10.00 - 12.00 WIB itu dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi serta Bank BJB.
"Yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker" kata Saut di Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, warga yang terjaring operasi yustisi langsung ditindak. Mereka disetop petugas, didata dan diperiksa PPNS lalu dicatat oleh panitera. Kemudian, besaran denda yang dikenakan diputuskan oleh jaksa lalu pelanggar membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB.
Total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi yang dilkaukan selama 2jam hari ini sebanyak Rp 1.674.000.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman