Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 28 Januari 2021 | 20:49 WIB
Warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi)

SuaraBekaci.id - Sebanyak 65 warga tanpa masker yang melitas di Pasar Baru Bekasi terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot  Bekasi, Kamis (28/1/2021). Mereka dikenakan sanksi karena pelanggarannya.

Puluhan warga tanpa masker itu didenda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, operasi yang dilakukan sejak pukul 10.00 - 12.00 WIB itu dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi serta Bank BJB.

"Yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker" kata  Saut di Bekasi.

Baca Juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Tarumajaya Bekasi Alami Gangguan Jiwa

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, warga yang terjaring operasi yustisi langsung ditindak. Mereka disetop petugas, didata dan diperiksa PPNS lalu dicatat oleh panitera. Kemudian, besaran denda yang dikenakan diputuskan oleh jaksa lalu pelanggar membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB.

Total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi yang dilkaukan selama 2jam hari ini sebanyak Rp 1.674.000.

Load More