SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis , Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri. Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021 mendatang.
Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjadi tersangka atas dugaan konten rasis yang mengarah pada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dilansir dari Antara, alasan penahanan terhadap Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polres, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Ambroncius Nababan ditahan mulai hari ini sampai 15 Februari 2021.
"Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penahanan kepada Ambroncius Nababan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). (Antara)
Berita Terkait
-
9 Fakta dan Kronologi Perang Knetz vs SEAblings Memanas di Medsos
-
Korea Selatan Masuk Negara Paling Rasis di Dunia, Apa Penyebabnya?
-
Real Madrid Kalah Memalukan, Vinicius Junior Jadi Korban Serangan Rasial
-
Allano Lima Dihujani Rasisme Usai Derbi Persija vs Persib, Winger Macan Kemayoran Kirim Pesan Kuat
-
Yakob Sayuri Jadi Sasaran, Rasisme Masih Ada di Sepak Bola
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek