SuaraBekaci.id - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis , Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri. Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 15 Februari 2021 mendatang.
Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjadi tersangka atas dugaan konten rasis yang mengarah pada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dilansir dari Antara, alasan penahanan terhadap Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polres, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Ambroncius Nababan ditahan mulai hari ini sampai 15 Februari 2021.
"Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penahanan kepada Ambroncius Nababan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). (Antara)
Berita Terkait
-
Seruan Rasis ke Pemain Arab Berulang Kali Dilakukan, FIFA Cuma Kasih Denda ke Israel
-
Zhang Linghe Rasis ke Asia Tenggara, Dracin Pursuit of Jade Tetap Melambung di Netflix
-
Klub Nathan Tjoe-A-On Tersandung Skandal, Manajemen Minta Maaf Secara Terbuka, Ada Apa?
-
Umpatan Rasis Striker Rafa Mir kepada Pemain Muslim: Anda Datang dengan Perahu Karet
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
JK Usai Salat Id: Alhamdulillah Cuaca Cerah, Tapi Ada Peringatan Keras untuk Kita Soal...
-
10 Kepala Daerah Ini Lebaran di Dalam Penjara
-
4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW
-
10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan
-
Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak