Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:50 WIB
ILUSTRASI Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.[Dok/Pemkot Bekasi]

b.Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dlneralmakan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB,diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)

c.Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/hampers.

Serta, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,'

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.

Load More