SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi mengadakan lomba video dokumentasi bertajuk Kotaku Bebas Covid-19. Lomba tersebut dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-24 Kota Bekasi pada 10 Maret 2021 mendatang.
Lomba video dokumentasi Kotaku Bebas Covid-19 dilaksanakan atas kerja sama Pemkot Bekasi dengan Komunitas Cinta Bekasi (Kocibek), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Apdisi) dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, lomba ini ditujukkan bagi siswa dan mahasiswa. Mereka diharapkan dapat menymbangkan pemikiran melalui video dokumentasi.
"Serta meningkatkan kemampuan dalam pembuatan video dokumentasi secara kronologis, deskriptif dan analitis," kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Dirinya berharap, lomba ini dapat memotivasi masyarakat Kota Bekasi dalam melakukan tindakan pencegahan dengan harapan besar dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi.
Berikut jadwal lomba video dokumentasi Kotaku Bebas Covid-19
• Pendaftaran keikutsertaan: 25 Januari 2021 – 20 Februari 2021
• Penerimaan Video: 1 Februari – 1 Maret 2021
• Penilaian Video yang dikirim": 2 – 7 Maret 2021
Baca Juga: Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu
• Pengumuman Pemenang : 9 – 10 Maret 2021
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lomba;
• Peserta lomba adalah Mahasiswa & pelajar tingkat SMA/SMK Sederajat se-Kota Bekasi dan terdaftar sebagai peserta Lomba Pembuatan Video Dokumentasi.
• Setiap sekolah atau Perguruan Tinggi dapat mengirimkan lebih dari 1 tim peserta
• Satu Tim terdiri dari 3 – 5 orang peserta
• Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
• Pendaftaran peserta mulai tanggal 25 Januari 2021 – 20 Februari 2021 jam 13.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?