SuaraBekaci.id - Sebanyak 13 orang bandar sayur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 13 orang bandar sayur yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung ini mengeroyok dua orang preman. Preman tersebut dikeroyok belasan tersangka karena kerap melakukan pemerasan atau pemalakan.
Pengeroyokan dilkaukan di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00.
Dalam pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka cukup parah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," ujar Hendra, dalam keterangannya yang diterima Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Pengeroyokan berawal dari pelaku YS yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku kedua preman tersebut. YS yang kesehariannya bekerja sebagai bandar sayur, kerap diperas atau dipalak oleh mereka.
Kemudian, YS diduga menghasut 13 rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, kedua korban diajak minum kopi bersama di salah satu warung. Tak lama kemudian para pelaku mulai mengeroyok.
Pada saat pengeroyokan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar para pelaku.
Baca Juga: Kesal Sering Dipalak, Belasan Bandar Sayur Sikat Anggota Ormas hingga Tewas
Salah satu korban bernama Asep meninggal dunia dan korban lainnya bernama Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.
"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.
Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pescara, Bek Persib Bandung Diminati 2 Tim Liga Italia Lainnya
-
Bojan Hodak Beri Jawaban soal Prioritas ACL Two atau Super League
-
Jadwal BRI Super League Pekan 16: Rebutan Persib Bandung dan Persija ke Puncak Klasemen
-
Persija Jakarta Terancam Pincang Lawan Persib Akibat Akumulasi Kartu Kuning Alan Cardoso
-
Daftar Top Skor BRI Super League 2025/2026: Didominasi Legiun Asing, Ezra Walian Paling Subur
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025