SuaraBekaci.id - Sebanyak 13 orang bandar sayur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 13 orang bandar sayur yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung ini mengeroyok dua orang preman. Preman tersebut dikeroyok belasan tersangka karena kerap melakukan pemerasan atau pemalakan.
Pengeroyokan dilkaukan di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00.
Dalam pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka cukup parah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," ujar Hendra, dalam keterangannya yang diterima Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Pengeroyokan berawal dari pelaku YS yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku kedua preman tersebut. YS yang kesehariannya bekerja sebagai bandar sayur, kerap diperas atau dipalak oleh mereka.
Kemudian, YS diduga menghasut 13 rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, kedua korban diajak minum kopi bersama di salah satu warung. Tak lama kemudian para pelaku mulai mengeroyok.
Pada saat pengeroyokan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar para pelaku.
Baca Juga: Kesal Sering Dipalak, Belasan Bandar Sayur Sikat Anggota Ormas hingga Tewas
Salah satu korban bernama Asep meninggal dunia dan korban lainnya bernama Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.
"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.
Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.
Berita Terkait
-
Igor Tolic Ungkap Alasan Persib Melepas Saddil Ramdani ke Persebaya Surabaya
-
Saddil Ramdani Dilepas Persib ke Persebaya, Igor Tolic Beri Pesan Khusus
-
60 Ribu Tiket Persija vs Persib Disiapkan, Jakmania Wajib Tahu Aturan Khusus dari Panitia
-
Persija Jakarta vs Persib di GBK Masih Terganjal Izin Polisi, Panpel Ungkap Peluang Terbarunya
-
Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara
-
Waspada Abu Vulkanik! Sekolah di Kota Bekasi Terapkan PJJ 8-9 September 2026
-
1 Juta Masker Dibagikan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
20.000 Warga Bekasi Masuk Daftar Hitam Kemensos Gara-gara Judi Online
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Pemkot Minta Warga Jangan Panik tapi Waspada