SuaraBekaci.id - Sebanyak 13 orang bandar sayur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 13 orang bandar sayur yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung ini mengeroyok dua orang preman. Preman tersebut dikeroyok belasan tersangka karena kerap melakukan pemerasan atau pemalakan.
Pengeroyokan dilkaukan di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00.
Dalam pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka cukup parah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," ujar Hendra, dalam keterangannya yang diterima Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Pengeroyokan berawal dari pelaku YS yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku kedua preman tersebut. YS yang kesehariannya bekerja sebagai bandar sayur, kerap diperas atau dipalak oleh mereka.
Kemudian, YS diduga menghasut 13 rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, kedua korban diajak minum kopi bersama di salah satu warung. Tak lama kemudian para pelaku mulai mengeroyok.
Pada saat pengeroyokan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar para pelaku.
Baca Juga: Kesal Sering Dipalak, Belasan Bandar Sayur Sikat Anggota Ormas hingga Tewas
Salah satu korban bernama Asep meninggal dunia dan korban lainnya bernama Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.
"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.
Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.
Berita Terkait
-
Thom Haye dan Keluarga Dapat Ancaman Pembunuhan, Polda Jabar Buka Suara
-
Nonton Persib Bandung vs Persija Jakarta, John Herdman Sampai Geleng-geleng
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Persib Libas Persija! Umuh Muchtar: Ini Kemenangan yang Ditunggu Bandung
-
Klasemen Super League 2025 Terbaru: Persib Bandung Geser Borneo FC dari Puncak Usai Tekuk Persija
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang