SuaraBekaci.id - Warga Harapan Jaya, Bekasi Utara Kota Bekasi berinisial FF (35) ditangkap polisi setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor. FF hendak mencuri sepeda motor milik penjaga Apotik Melati di Jalan Perjuangan, RT 003/008, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (18/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.
Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.
Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Petugas curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.
"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Bekasi, Senin (25/1/2021).
Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.
Aloysius menjelaskan, FF beraksi seorang diri dengan cara datang ke lokasi sasaran pencurian sepeda motor dengan membawa kendaraan.
"Lalu setelah berhasil melakukan pencurian, membawa kendaraan hasil perbuatannya tersebut untuk dipindahkan ke tempat yang aman atau ke tukang parkir. Selanjutnya pelaku kembali ke tempat tersebut dengan menggunakan ojek online untuk mengambil kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Kepada polisi, FF mengaku sudah beraksi empat kali dan berhasil melakukan perbuatan pencurian dengan modus yang sama.
Pertama pada akhir Desember di sekitar SMK Patriot, Medansatria. Dia membawa kabur sepeda motor merek Honda CBR merah.
Kemudian, dia mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Cibitung, sekitar Stasiun Tambun dan sekitar pekampungan Sentra Grosir Cikarang.
Atas perbuatannya kini FF mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.
FF dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Malam Panjang di Stasiun Cikarang, Lantai Peron Jadi Tempat Tidur Penumpang: Mungkinkah KRL 24 Jam?
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Nanik Minta Yayasan Mitra SPPG Tidak Keterlaluan Mencari Keuntungan
-
SPPG Jakarta Utara Respons Cepat Insiden Mobil MBG di Cilincing