Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 25 Januari 2021 | 10:23 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBekaci.id - Polda Riau menangkap seorang oknum PNS Pemprov Riau berinisal AI (34) karena kedapatan terlibat kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap AI yang menjual 29 ekor jenis burung betet (Psittacula longicauda) lewat akun media sosial Facebook atas nama Viet.

Petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi rumah dari pelaku usai mendapat laporan, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

"Bertempat di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayanraya, dilakukan transaksi terhadap penjual berjumlah 8 ekor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Jual Puluhan Satwa Dilindungi, Oknum ASN Riau Dibekuk Polisi

Kombes Andri menambahkan setelah melakukan transaksi dengan akun Buat, kemudian dilakukan penyelidikan dan interogasi kepada AI.

"Di lokasi tersebut bagian belakang rumah ditemukan lagi 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku dan masih berada dalam kandang," tambah Kombes Andri.

Untuk memastikannya, pihak Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ternyata burung tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Riau inisial AI diamankan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: 547 Tenaga Kesehatan Pelalawan Riau Disuntik Vaksin, Begini Efek Sampingnya

Load More